KPK Siap Mengkaji UU BUMN 2025

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada 24 Februari 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003.

Salah satu poin krusial dalam undang-undang baru ini adalah Pasal 9G yang menegaskan bahwa “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Pernyataan ini memunculkan kegelisahan di kalangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena status “penyelenggara negara” selama ini menjadi dasar wewenang KPK dalam menindak korupsi pejabat publik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan pentingnya kajian mendalam dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK.

Kajian ini bertujuan untuk menilai sampai sejauh mana perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN memengaruhi kemampuan KPK dalam menjerat pelaku korupsi di tubuh BUMN.

Jika tidak termasuk penyelenggara negara, maka KPK kehilangan dasar hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat BUMN yang diduga terlibat korupsi.

Exit mobile version