KPK Tidak Bisa Tangkap BUMN, Ini UU Terbarunya!

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang efektif 24 Februari 2025, kini mengeluarkan direksi dan komisaris BUMN dari kategori penyelenggara negara.

Perubahan ini menimbulkan tantangan besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjangkau kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Dua pasal utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G, yang menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN, termasuk direksi serta dewan komisaris, “bukan merupakan penyelenggara negara.”

Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk menyelidiki korupsi yang melibatkan mereka, sebagaimana diatur UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Status baru direksi/komisaris BUMN membuat ruang kerja KPK terbatas, meski potensi kerugian negara di BUMN sering kali melampaui satu miliar rupiah.

Exit mobile version