KPK Dalami Dugaan Pengadaan Fiktif Komputer–Laptop PT INTI

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Diduga, terdapat mark-up harga hingga puluhan persen. Jaminan pembayaran yang seharusnya diterbitkan secara sah pun dipertanyakan keasliannya. KPK menelusuri asal muasal dokumen jaminan bank dan perannya dalam melegitimasi proyek.

Selain pemeriksaan saksi, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini. Langkah selanjutnya meliputi penyitaan dokumen kontrak elektronik dan audit forensik keuangan.

KPK juga mengimbau seluruh instansi BUMN memperketat prosedur pengadaan, menerapkan teknologi blockchain untuk validasi dokumen, serta rutin melakukan pelatihan anti-korupsi bagi pegawai.

Pengusutan kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola BUMN agar transparan dan akuntabel. Dengan menindak tegas pelaku korupsi, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan perusahaan milik negara bisa dipulihkan.[dit]

Exit mobile version