Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing individu dalam alur korupsi yang terjadi, serta mengungkap siapa saja pihak yang diuntungkan.
Sebelum penyidikan naik ke tahap resmi, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kalimantan Barat, meliputi wilayah Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
Operasi ini berlangsung intensif dari 25 hingga 29 April 2025. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen kontrak, catatan keuangan, dan bukti transfer yang menguatkan dugaan korupsi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara di lingkungan DPUPR Kabupaten Mempawah dan satu pihak swasta.
Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan kolusi antara pejabat pemerintahan dan kontraktor dalam mengatur proses pengadaan barang.
Langkah selanjutnya, KPK akan terus melakukan pendalaman bukti dan memanggil pihak-pihak lain yang berpotensi mengetahui praktik korupsi tersebut.
Jika terbukti, tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.[dit]
