KPK Catat Kerugian Negara Rp40 Miliar di Kasus Korupsi Pengadaan Barang DPUPR Mempawah

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di pemerintahan daerah.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam konferensi pers, Budi Prasetyo menegaskan bahwa saat perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan perhitungan mendetil terkait potensi tindak pidana korupsi.

Hasilnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan terindikasi mencapai angka fantastis: sekitar Rp40 miliar.

Pada hari yang sama, penyidik KPK memanggil dan memeriksa dua orang saksi kunci, yaitu:

Lilik Safrita Yosmaniar, pihak swasta yang diperkirakan terlibat dalam pengaturan dokumen dan klaim harga pengadaan.

Adhika Cipta Wijaya, staf konsultan perencana proyek yang diduga memberikan rekomendasi teknis sekaligus menyetujui spesifikasi pekerjaan.

“Saksi-saksi hadir, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Exit mobile version