Barang bukti ini diduga bagian dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Di rumah kedua, dokumen kontrak, email, dan bukti transfer juga dikumpulkan untuk memperkuat alur penyidikan.
Kasus bermula pada 2019 dengan MoU dan Kontrak Induk KSU antara PT ASDP dan PT JN, meski dewan komisaris sempat menolak rencana akuisisi karena usia kapal JN yang tua.
Setelah pergantian komisaris pada 2020, valuasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) diproses ulang dengan data yang direkayasa agar sesuai keinginan Adjie—mengakibatkan nilai akuisisi final Rp1,272 triliun.
KPK menemukan rekayasa data usia kapal dan dokumen, yang berdampak pada kerugian negara hampir Rp900 miliar.
Penyidikan kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam akuisisi BUMN, serta peran aktif KPK dalam membongkar praktik korupsi skala besar.[dit]
