SAYA tidak ingin melihat pekerja yang angkuh dan membangkang pada perusahaan.
Tapi yang saya ingin perkeja harus siap berperang melawan kekuasaan dalam perusahaan saat ketidakadilan hadir didalamnya.
Ada perusahaan yang begitu cepat bicara tentang produktivitas, tetapi mendadak lupa bicara tentang kemanusiaan ketika pekerjanya menuntut hak.
Ada yang rajin menghitung keuntungan sampai digit terakhir, tetapi gagap ketika harus menghitung pesangon.
Ada pula yang menyebut pekerja sebagai “aset perusahaan”, tetapi memperlakukan aset itu seperti barang yang bisa dibuang ketika dianggap tidak lagi menguntungkan.
Barangkali sekarang waktunya perusahaan bercermin.
DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Salah satu perubahan penting adalah hilangnya pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perhitungan minimal menggunakan pengali satu kali, dengan tetap mempertimbangkan penyebab PHK dan masa kerja.
Bagi sebagian perusahaan, mungkin ini terasa seperti kabar buruk.
Bagi pekerja, ini justru kabar bahwa negara mulai mengingat siapa yang selama ini bekerja di balik angka-angka keuntungan perusahaan.
Efisiensi Bukan Mantra Sakti untuk Mengusir Pekerja
Mari bicara terus terang.
Kata “efisiensi” terlalu sering terdengar indah di ruang rapat, tetapi terasa mengerikan di rumah pekerja.
Di meja direksi, efisiensi mungkin berarti pengurangan biaya. Di rumah seorang buruh, efisiensi bisa berarti uang sekolah anak terancam, cicilan berhenti, dapur lebih sering mengepul dengan kecemasan, dan keluarga mulai menghitung berapa lama tabungan mampu bertahan.
Itulah sebabnya pernyataan Yassierli bahwa perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan efisiensi patut digarisbawahi.
Sebab perusahaan bukan kerajaan.
Pemilik modal bukan raja.
Direksi bukan penguasa mutlak.
Dan pekerja bukan rakyat jajahan yang harus menerima semua keputusan tanpa bertanya.
Perusahaan memang membutuhkan keuntungan. Tetapi keuntungan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus rasa keadilan.
Kalau setiap kerugian perusahaan selalu dibebankan kepada pekerja, lalu ketika keuntungan datang siapa yang menikmati paling besar?
Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman.
Tetapi jurnalistik memang tidak ditugaskan untuk membuat ruang rapat nyaman.
Perusahaan boleh melakukan efisiensi. Namun efisiensi tidak boleh berubah menjadi cara paling mudah untuk memindahkan seluruh risiko bisnis kepada pekerja.
Lebih ironis lagi ketika perusahaan meminta pekerja loyal selama bertahun-tahun, tetapi ketika keadaan memburuk, loyalitas itu dibalas dengan surat PHK.
Loyalitas diminta ketika perusahaan untung.
Efisiensi diberlakukan ketika perusahaan rugi.
Sementara pekerja diminta tetap profesional dalam dua-duanya.
Bukankah itu bentuk hubungan kerja yang terlalu berat sebelah?
UU baru juga menyiapkan payung hukum mengenai dana cadangan pesangon. Yassierli mengakui masih ada realitas perusahaan yang ketika kewajiban pesangon muncul justru mengatakan tidak memiliki dana.
Di sinilah logika perusahaan perlu diuji.
Kalau perusahaan tahu sejak awal bahwa pekerja memiliki hak atas pesangon, mengapa kewajiban itu tidak dipersiapkan?
Jangan sampai perusahaan sibuk menyusun strategi ekspansi, menghitung bonus, membeli aset, dan membicarakan pertumbuhan bisnis, tetapi baru mengatakan “tidak ada dana” ketika hak pekerja harus dibayar.
Itu bukan sekadar persoalan administrasi.
