Hukum  

Bareskrim Harus Usut Jejak Bos Kresna Life Beserta Afiliasi Atris RFA dan Pengusaha RGS

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra) mendesak Bareskrim Polri jangan langsung berpuas diri setelah berhasil memulangkan dan menahan bos Kresna Group, Michael Steven, dari Maroko.

Hamdi meminta Polisi segera melacak seluruh aliran uang, aset, dan jaringan perusahaan tersembunyi milik tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp337,4 miliar tersebut.

“Salah satu titik krusial yang harus segera diperiksa adalah PT PRM. Perusahaan ini didirikan pada 21 Juli 2023, tepat hanya 28 hari setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Kresna Life dan memerintahkan Michael Steven untuk mengganti rugi uang para korban,” kata Hamdi dalam catatan kritisnya, Kamis (25/6/2026).

Hamdi memberi sorotan tajam pada PT PRM karena nama Michael Steven tercatat resmi sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam data tersebut, Michael dilaporkan menguasai hak suara dan kepemilikan saham di atas 25 persen. Meski data di kementerian ini masih bersifat laporan mandiri dan belum diverifikasi ulang, hal ini merupakan petunjuk emas bagi kepolisian.

“Bareskrim wajib menyelidiki siapa yang mendaftarkan nama Michael, kapan data itu dimasukkan, dan lewat jalur mana ia mengendalikan perusahaan tersebut. Polisi harus mencari tahu apakah Michael sudah mengendalikan perusahaan ini sejak awal berdiri atau baru masuk belakangan lewat kesepakatan rahasia,” tandas Hamdi.

Hamdi menyebut penyelidikan terkait latar belakang kiprah Michael menjadi perbincangan hangat karena PT PRM dihuni oleh deretan nama besar dan pesohor tanah air.

Berdasarkan dokumen perusahaan, sahamnya dikuasai oleh PT PRM 2 (51 persen) dan PT AWC (49 persen).

“Di jajaran pengurus, nama RSG menjabat sebagai Komisaris Utama, RFA sebagai Komisaris, RA sebagai Direktur Utama, serta MRAK sebagai Direktur,” jelas Hamdi membongkar data.

Ia menilai kehadiran sosok populer ini membuat polisi harus jeli menguji fungsi kerja mereka di dalam perusahaan, bukan sekadar melihat ketenaran mereka.

Hamdi juga menegaskan pemeriksaan terhadap direksi dan jajaran komisaris, termasuk RFA dan RSG, sangat diperlukan untuk memeriksa tata kelola internal perusahaan.

“Polisi perlu memastikan apakah para pengurus ini mengetahui status Michael Steven sebagai pemilik manfaat, pernah membahas keterlibatannya dalam rapat, atau mendeteksi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan,” jelasnya.

Desakan pemanggilan ini murni merupakan prosedur hukum biasa dalam kasus pencucian uang dan bukan merupakan tuduhan bahwa para pesohor tersebut ikut terlibat dalam dugaan kejahatan Michael Steven.

Hingga saat ini, kata Hamdi, belum ada bukti publik yang menunjukkan uang Kresna mengalir ke sana atau para pengurus mengetahui tindak pidana tersebut.

Namun demi transparansi hukum dan keadilan bagi ratusan korban Kresna, Hamdi mendesak Bareskrim yang bekerja sama dengan PPATK harus bergerak cepat menyita dan memeriksa seluruh dokumen keuangan.

Ia pun menegaskan bahwa dokumen yang harus diperiksa meliputi akta perusahaan, rekening bank, bukti setoran modal, pembayaran dividen, hingga catatan rapat internal.

Langkah tegas ini, lanjut Hamdi, sangat penting dilakukan agar semuanya menjadi terang benderang. Jika memang tidak ditemukan aliran uang ilegal, polisi harus mengumumkannya agar tidak menjadi fitnah bagi para pengurus perusahaan.

“Sebaliknya, jika terbukti ada uang hasil kejahatan yang disembunyikan di sana, polisi wajib menindak tegas tanpa perlu takut pada nama besar atau kekuatan pencitraan. Kasus pencucian uang harus diselesaikan dengan mengikuti ke mana uang itu pergi,” tuntas Hamdi Putra.

Exit mobile version