Hukum  

Bos Kresna Life Michael Steven Dipulangkan ke Indonesia

Bos Kresna Life Michael Steven Dipulangkan ke Indonesia/(Dok. DIVHUBINTER POLRI - Tangkap layar CNBC)

FAKTANASIONAL.NET – Pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, telah dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani proses ekstradisi dari Kerajaan Maroko.

Di tengah proses hukum yang menjeratnya, beban kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis tercatat masih mencapai Rp4,55 triliun.

Perkembangan tersebut menambah perhatian publik terhadap penyelesaian hak nasabah Kresna Life yang telah menunggu kepastian pembayaran selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025, total kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna yang tidak bermasalah mencapai Rp4,57 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,55 triliun merupakan kewajiban kepada pemegang polis, sementara sisanya berupa biaya likuidasi dan utang reasuransi sebesar Rp26,12 miliar.

Di sisi lain, Tim Likuidasi mencatat aset tidak bermasalah yang dimiliki perusahaan hanya sekitar Rp232,86 miliar. Dengan kondisi tersebut, terdapat selisih antara aset dan kewajiban mencapai Rp4,34 triliun.

“Tim likuidasi akan mengupayakan penyelesaian (aset bermasalah) bagi seluruh pemegang polis secara hukum,” sebagaimana diungkap dalam neraca sementara likuidasi, dikutip dari CNBC Selasa, (23/6/2026).

Selain aset yang telah terverifikasi, masih terdapat sejumlah aset bermasalah yang tengah diupayakan penyelesaiannya secara hukum.

Aset tersebut meliputi efek ekuitas diperdagangkan senilai Rp749,25 miliar, penyertaan langsung Rp49,76 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp7,59 triliun, serta piutang lain-lain sekitar Rp2,1 triliun.

Tim Likuidasi menyatakan akan terus melakukan langkah hukum dan pemberesan aset guna memperoleh hasil optimal bagi para pemegang polis.

Sebelumnya, Tim Likuidasi telah mencairkan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis yang telah mendaftarkan tagihan dan memenuhi persyaratan pembayaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, berharap Michael Steven dapat memenuhi kewajibannya kepada para nasabah Kresna Life.

Michael Steven sendiri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui kerja sama antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko setelah ditangkap di negara tersebut pada 12 Maret 2026.[dit]

Exit mobile version