FAKTANASIONAL.NET – Nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi.
Kali ini, Fahd ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Penyidik juga membawa barang bukti berupa uang yang ditempatkan dalam 20 koper dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait turut diamankan, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga masuk dalam daftar pihak yang terjaring OTT.
Dikutip dari media CNN, OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Keterlibatan Fahd dalam OTT ini menjadi sorotan karena bukan kali pertama ia berhadapan dengan perkara korupsi. Sebelumnya, Fahd telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
