Hukum  

Kasasi Ditolak MA, Marcella Santoso Tetap Jalani 15 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Marcella Santoso Tetap Jalani 15 Tahun Penjara/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Putusan tersebut membuat hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku dan perkara kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 14 September 2026, amar putusan kasasi menyatakan, “Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa.”

Putusan perkara nomor 9819 K/PID.SUS/2026 itu diketok pada Rabu, 2 September 2026 oleh majelis kasasi yang dipimpin Jupriyadi, bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Selain pidana badan, ia dijatuhi denda Rp600 juta subsider 150 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp21,6 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026 di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Exit mobile version