JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan perkara pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 ke tahap penyidikan.
Proyek senilai Rp 9,9 triliun ini kini diduga melibatkan persekongkolan jahat yang mengarahkan spesifikasi perangkat TIK tidak sesuai kebutuhan siswa.
Pada Senin (26/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap ada dugaan pemufakatan berbagai pihak untuk memaksakan pengadaan laptop berbasis operating system Chromebook.
Padahal pada 2019 laptop tersebut sudah diuji coba dan terbukti tidak efektif bagi siswa, terutama karena ketergantungan pada koneksi internet yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan keterangan Harli, tim teknis diarahkan membuat kajian yang “dibentuk sedemikian rupa” agar pengadaan Chromebook terlihat sebagai kebutuhan mendesak.
Padahal, menurut hasil uji coba, Chromebook tidak ideal untuk banyak daerah karena kualitas jaringan internet yang tidak konsisten.
Pola pemilihan vendor dan spesifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar perihal integritas proses lelang.
Kejagung menduga, “ada persekongkolan” yang dirancang agar pemenang tender memperoleh keuntungan maksimal tanpa memperhatikan efektivitas penggunaan anggaran negara.
