JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU guna melakukan pendalaman atas temuan awal tersebut.
Menurut Budi, dugaan gratifikasi ini muncul dari informasi tentang permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri di jajaran Kementerian PU kepada bawahan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya biaya resepsi pernikahan anak.
Budi Prasetyo menambahkan, “Setelah berkoordinasi nantinya, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan analisis atas temuan investigasi yang telah dilakukan Kementerian PU.”
Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk turut campur tangan dalam kasus gratifikasi, tidak memandang apakah yang bersangkutan seorang pejabat kementerian.
Dalam pandangan KPK, segala bentuk gratifikasi—apalagi yang berdampak pada pengucuran dana tidak sah—harus diusut tuntas.
Langkah pertama yang diambil KPK adalah membuka komunikasi resmi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU.
Dengan data awal berupa surat audit sementara yang bocor ke publik dan berisi temuan dugaan gratifikasi, kedua pihak akan menyinergikan temuan untuk menelusuri alur dana.
Inspektorat Jenderal Kementerian PU sendiri telah langsung memproses dugaan pelanggaran tersebut. Seperti diungkapkan Menteri PU Dody Hanggodo, “Saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya.”
Koordinasi ini sangat penting agar segala langkah audit dan investigasi dapat saling melengkapi. Misalnya, Inspektorat Jenderal akan fokus pada aspek administratif dan teknis penggunaan anggaran, sedangkan KPK akan menitikberatkan pada potensi tindak pidana gratifikasi yang terkait dengan pelakunya.
Setelah analisis bersama rampung, KPK berpotensi menerbitkan rekomendasi atau melayangkan surat perintah penyidikan jika bukti telah cukup.
Dody Hanggodo menegaskan bahwa ia tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang dijalankan Inspektorat Jenderal.
