JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Anwar Sadad. Penetapan ini terjadi pada 12 Juli 2024, namun hingga pertengahan 2025, Anwar Sadad masih menjalankan aktivitasnya sebagai wakil rakyat di Senayan tanpa penahanan.
Berikut rangkuman fakta terbaru dan tahapan proses hukum yang masih berlangsung.
Ketika penetapan tersangka diumumkan, Anwar Sadad tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Meskipun sudah dipanggil dan ditetapkan, ia belum ditahan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa belum ada penahanan karena KPK masih melakukan pendalaman dari keterangan para saksi.
Sejauh ini, sebanyak 65 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini, dan aset dana hibah senilai sekitar Rp10 miliar telah disita.
Menurut Budi Prasetyo, KPK terus mendalami keterangan saksi untuk mendapatkan gambaran utuh terkait mekanisme aliran dana hibah yang diduga bermasalah.
Pendalaman ini penting agar bukti dan fakta di lapangan semakin kuat sebelum melangkah ke jenjang pemeriksaan lanjutan.
