JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
Senin (2/6), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan pemanggilan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK dan difokuskan pada alur penyaluran dana CSR yang diduga bermasalah.
Sebelumnya, pada pekan lalu KPK lebih dahulu memanggil sejumlah pejabat BI, termasuk Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan (26/5), dan pegawai legal BI, Yustisiana Susila Atmaja (27/5).
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menelisik dugaan penyalahgunaan dana CSR yang bersumber dari anggaran BI.
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia mulai mencuat ketika KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Desember 2024. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, diikuti dengan penggeledahan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Selain itu, rumah anggota DPR RI Heri Gunawan juga digeledah, sedangkan anggota DPR RI Satori sudah diperiksa sebagai bagian dari penyidikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa keduanya diduga memiliki peran serupa, yaitu memiliki yayasan dan beroperasi di daerah pemilihan masing-masing.
Pemanggilan Erwin Haryono pada 2 Juni 2025 menegaskan bahwa KPK menitikberatkan penyidikan pada struktur internal BI, khususnya terkait prosedur dan mekanisme komunikasi yang mungkin memfasilitasi dugaan korupsi CSR.
