JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada perhelatan OECD Ministerial Council Meeting di Paris, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menghadiri pertemuan bilateral dengan State Minister for Foreign Affairs Jepang, Fujii Hisayuki, Selasa (3/6/2025).
Pertemuan ini meneguhkan hubungan strategis kedua negara, khususnya dalam aspek perdagangan, investasi, serta komitmen bersama menuju pembangunan berkelanjutan.
Dalam pembahasan utama, Jepang menegaskan dukungannya terhadap proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD, sekaligus membuka cakrawala kerja sama baru di bidang tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Indonesia telah menyampaikan Initial Memorandum dalam waktu kurang dari satu tahun setelah menerima Accession Roadmap dari OECD. Pemerintah menargetkan penyelesaian proses aksesi ini dalam jangka waktu tiga tahun.
Jepang, sebagai salah satu pendukung utama, menyediakan lokakarya dan studi tentang OECD Anti-Bribery Convention—instrumen penting untuk memperkuat kerangka hukum dan tata kelola di Indonesia.
“Proses aksesi Indonesia ke OECD bukan hanya tentang integrasi ekonomi, tetapi juga tentang memperkuat komitmen kami dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Menko Airlangga.
Di samping membahas aksesi, kedua belah pihak juga menyoroti perkembangan perdagangan dua arah. Pada 2024, total nilai perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang mencapai US$ 35,67 miliar—melampaui nilai sebelum pandemi—dengan neraca perdagangan surplus Indonesia sebesar US$ 5,74 miliar.
Investasi Jepang di Tanah Air menempati peringkat keenam, senilai US$ 3,46 miliar, tersebar di lebih dari 12.800 proyek di sektor strategis seperti transportasi, mesin, elektronik, dan industri kimia.
Jepang telah aktif membantu Indonesia melalui lokakarya dan studi komprehensif mengenai penerapan OECD Anti-Bribery Convention.
Studi ini bertujuan memberikan gambaran best practice pencegahan gratifikasi dan pemerkasaan sistem hukum untuk memberantas korupsi lintas negara.
Dukungan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membangun jejaring antarinstansi penegak hukum kedua negara untuk saling bertukar data dan pengalaman.
