JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 sebagai pengganti PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang serta awak sarana pengangkut.
PMK 35/2025 berlaku sejak Rabu (4/6/2025) dan bertujuan menyederhanakan proses kepabeanan bagi penumpang tertentu, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, tamu negara VVIP, jemaah haji, serta awak sarana pengangkut di lokasi tertentu. Salah satu kemudahan utama adalah pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan tanpa formulir custom declaration (CD).
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Chairul, menjelaskan bahwa penumpang kriteria tertentu tidak lagi diwajibkan mengisi formulir CD.
“Pemberitahuan pabean atau custom declaration dapat dilakukan secara lisan, cukup menyampaikan barang bawaan pada petugas bea cukai,” ujar Chairul saat Media Briefing PMK 35/2025 secara daring.
Dengan kebijakan ini, antrean di loket kepabeanan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas diperkirakan lebih cepat, sehingga penumpang yang membutuhkan layanan khusus tidak perlu repot mengisi dokumen rumit.
Ada lima kategori penumpang yang memperoleh kemudahan tersebut: penumpang lanjut usia (60 tahun ke atas), penyandang disabilitas, tamu negara VVIP, jemaah haji reguler, serta awak sarana pengangkut di lokasi yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Selama ini, lanjut usia dan penyandang disabilitas sering menghadapi kesulitan ketika mengisi formulir elektronik atau dokumen manual di loket.
Dengan bisa menyampaikan lisan, barang bawaan yang perlu dideklarasikan langsung dicatat oleh petugas berdasarkan pernyataan penumpang. Hal ini diharapkan meningkatkan inklusivitas dan meminimalisir hambatan administratif.
