Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019, menerima Rp580 juta.
Devi Anggraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025, menerima Rp2,3 miliar.
Gatot Widiartono (GW), Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025, eks Kasubdit Maritim dan Pertanian, menerima Rp6,3 miliar.
Putri Citra Wahyoe (PCW), Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025, Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024, menerima Rp13,9 miliar.
Jamal Shodiqin (JS), Analis TU PPTKA 2019–2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA 2024–2025, menerima Rp1,8 miliar.
Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025, menerima Rp1,1 miliar.
Setelah RPTKA disetujui di Kemenaker, perusahaan pemohon perlu mengurus visa kerja dari Imigrasi. Menurut KPK, di sinilah potensi pemerasan kedua muncul: pegawai Imigrasi dapat meminta uang agar proses pembuatan visa atau izin tinggal TKA dipercepat, meski revisi sistem digital sudah diterapkan. Penyidik KPK telah mendapatkan indikasi dokumen “pontang-panting” di Kantor Imigrasi, serta beberapa pegawai yang diduga menerima uang di luar prosedur resmi. Selanjutnya, KPK akan memanggil pegawai kunci di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menggali alur penerbitan visa TKA yang sebelumnya telah direkomendasikan Kemenaker.
KPK menyoroti aliran uang secara tersistem, mulai dari perusahaan pemohon RPTKA, petugas verifikasi di Kemenaker, hingga petugas Imigrasi yang menerbitkan visa. Oleh karena itu, penyidik sedang mengumpulkan bukti transaksi, memeriksa catatan digital aplikasi e-RPTKA dan e-visa, serta memeriksa saksi-saksi kunci di Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bila terbukti, KPK akan menjerat pejabat Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terlibat dalam pemerasan TKA dengan pasal tindak pidana korupsi.
Upaya ini sejalan dengan komitmen KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam proses perizinan TKA. Dengan menindak dari hulu (RPTKA) hingga hilir (visa dan izin tinggal), diharapkan perdagangan atau penyalahgunaan prosedur TKA dapat dihilangkan, demi menjaga keadilan dan transparansi bisnis tenaga kerja asing di Indonesia.[dit]
