Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pun menjaga kehati‑hatian terhadap penambahan kuota haji. Ia menyatakan tidak ambisius menambah jatah karena berpotensi menimbulkan penyimpangan operasional di Tanah Suci. Sementara itu, terdapat lima laporan pengaduan sepanjang Agustus 2024, diajukan oleh berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat yang menyoroti dugaan kejanggalan alokasi kuota.
Dengan proses klarifikasi yang terus berjalan, publik diharapkan bersabar menunggu pembaruan konstruksi perkara saat tim penyelidik melengkapi bukti dan fakta. Hasil kajian dan rekomendasi KPK diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola kuota haji secara akuntabel dan bebas korupsi.[dit]
