Komisi IX DPR Kritisi Hambatan Pengawasan Terhadap Dapur BGN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti adanya kewajiban surat izin bagi anggota DPR yang ingin melakukan kunjungan ke dapur Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia mengungkapkan adanya keluhan dari anggota Komisi IX yang mendapatkan hambatan saat ingin menjalankan fungsi pengawasan ke dapur BGN pada saat reses.

“Ada anggota Komisi IX yang sampaikan bahwa ketika mereka ingin datang ke dapur BGN, ditanyakan harus ada surat izin dari BGN. Ini apa Pak? Apakah ini benar harus ada surat izin dari BGN?” tegas Felly saat Raker Dan RDP dengan Menkes, Menteri Kependudukan  dan Keluarga, Kepala BPOM dan Kepala Badan Gizi Nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ketua Komisi IX DPR RI itu menegaskan, anggota DPR terutama Komisi IX memiliki hak menjalankan fungsi pengawasan tanpa harus dibatasi dengan syarat-syarat administratif seperti surat izin.

Karena sebagai mitra, Komisi IX memang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap BGN.

“Nah anggota Komisi IX ini memiliki fungsi pengawasan. Ini suka-suka mereka, kapan mereka melaksanakan fungsi pengawasan, tidak harus ada surat-surat resmi Pak. Apakah benar seperti ini? Ini perlu dijawab Pak,” ujar Felly.

Exit mobile version