JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Aktor sinetron pria berinisial MR ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih pada 5 Juni 2025.
Ia dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya, menyebabkan kerugian sekitar Rp 20 juta.
Menurut Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, MR mengenal korban lewat media sosial dan menjalin hubungan selama dua bulan.
MR lalu memeras dengan mengancam menyebarkan foto dan video syur pasangan mereka jika tidak membayar sejumlah uang.
Setelah laporan korban tiba, polisi melakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti video serta tangkapan layar ancaman.
