KPK Buru Aliran Dana Rp1 Triliun Korupsi Taspen ke Tersangka Korporasi

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Fokus terbaru lembaga antirasuah ini adalah menelusuri aliran dana masif tersebut ke tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM). Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menjerat tidak hanya pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang terlibat dalam praktik lancung ini.

Untuk membongkar kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi kunci. Pemeriksaan difokuskan untuk memahami secara detail bagaimana dana sebesar Rp1 triliun bisa keluar dari kas PT Taspen dan mengalir ke PT IIM. Penelusuran ini menjadi krusial untuk memetakan peran setiap pihak dan membuktikan adanya niat jahat dalam transaksi yang berkedok pengamanan portofolio aset tersebut.

Untuk membedah mekanisme keluarnya dana jumbo tersebut, KPK telah memeriksa dua pejabat penting pada masanya. Mereka adalah Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen periode 2013-2020, dan Labuan Nababan, seorang pejabat senior di divisi investasi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan keduanya didalami untuk mengungkap proses pengambilan keputusan dan persetujuan yang memungkinkan dana Rp1 triliun tersebut dicairkan ke PT IIM dengan dalih mengamankan aset sukuk ijarah milik Taspen yang mengalami gagal bayar (default).

Exit mobile version