JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji di Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa usulan tersebut didasarkan pada temuan Timwas DPR RI terhadap berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal.
“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji,” kata Cucun.
“Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” tambah dia.
