JAKARTA, FAKTANASIONAL NET – Pada pertengahan 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP).
Kali ini fokus penyidikan tertuju pada divisi Engineering Procurement and Construction (EPC), di mana oknum pejabat diduga menjalankan skema proyek fiktif senilai puluhan miliar rupiah.
Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa sejumlah proyek “kosongan” dicairkan, lalu aliran dananya dinikmati pihak tertentu.
Dalam skema ini, oknum di PT PP menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor untuk mengerjakan proyek EPC. Namun, sejatinya tidak ada aktivitas lapangan yang dilakukan.
