Hukum  

Terkait Sengketa Lahan, Masyarakat Teluk Bayur Berharap RDP dengan Komisi III DPR

Kegiatan media briefing terkait perampasan tanah masyarakat Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diselenggarakan di Kantor DPP ARUN Jakarta, Jumat (8/8/2025)/Aan.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Masyarakat Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) sangat mengharapkan bantuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyelesaikan kasus praktik perampasan tanah secara sistematis, terstruktur, dan sewenang-wenangan yang mereka alami.

Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo mengungkapkan bahwa keluhan ini sebenarnya sudah dirasakan oleh masyarakatnya sejak 2010 silam dan tidak tahu harus mengeluh kepada siapa.

“Baru tahun 2020 lah kami menyampaikan ini ke DPRD Ketapang. Namun langkah-langkah yang dilakukan, tidak memberikan penyelesaikan yang memuaskan bagi masyarakat. Akhirnya, kami mencoba menyampaikan ini kepada DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Ketapang,” kata Suarmin Boyo saat media briefing di Kantor DPP ARUN Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Bidang Politik DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’arfan menyatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan mengambil langkah-langkah advokasi. Mulai dari kegiatan Musyawarah Rakyat untuk menerima aspirasi rakyat, menyampaikan tuntutan masyarakat kepada aparat penegak hukum daerah, hingga mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

“Kami sudah mengajukan ke Komisi III. Sekarang masih menunggu undangan dari Komisi III, untuk melakukan RDP, menyampaikan keluhan masyarakat yang sudah berlangsung sejak lama di Teluk Bayur ini,” ungkap Syakieb.

Sedangkan Bidang Hukum dan HAM DPP ARUN Kalbar, Yudi Rijali Muslim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan investigasi.

Exit mobile version