FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kali ini, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, untuk mengonfirmasi temuan uang yang disita dalam penggeledahan pada Desember 2025.
Pemeriksaan terhadap Sofyan berlangsung pada 27 Juli 2026. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau sebelum ditunjuk menjadi Plt Gubernur menggantikan Abdul Wahid, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Informasi tersebut dikutip dari CNN Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi keterkaitan uang yang ditemukan saat penggeledahan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
