FAKTANASIONAL.NET – Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
BACA JUGA
Dua Anak Penyanyi A Rafiq, Fahd A. Rafiq dan Fadia A. Rafiq Sama-sama Di-OTT KPK
Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang. Penyidik juga menyita barang bukti uang dalam 20 koper yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejumlah pihak lain yang turut ditangkap meliputi:
Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Bogor I)
Tardi (Kepala Kantah Tangerang)
Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
Alasan Fahd Ikut Diamankan
BACA JUGA
