Mendesak! Revisi UU Haji Harus Segera Dituntaskan

Jutaan jemaah haji dari berbagai belahan dunia memadati area sekitar Masjidil Haram, Makkah, pada musim Haji 2026. Otoritas Arab Saudi melaporkan total jemaah tahun ini meningkat hingga 1,7 juta orang dengan dukungan penuh sistem digital dan efisiensi imigrasi./net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Menurutnya, percepatan ini penting mengingat tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 sudah mulai berjalan sejak tahun ini.

“Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga proses pemesanan zona dan lokasi pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah,” kata Cucun dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Selasa (19/8/2025).

Cucun menegaskan, DPR RI sebelumnya telah memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji 2025.

Ketua Timwas Haji 2025 DPR RI ini menekankan, langkah tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperbaiki tata kelola haji ke depan.

Exit mobile version