Kenaikan Upah Minimum 2026
Buruh menuntut kenaikan 8,5–10,5%, berdasarkan inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. Menurut Said, pemerintah seharusnya berani menaikkan upah agar daya beli meningkat dan ekonomi nasional lebih bergairah.
Penghapusan Outsourcing
Putusan MK menegaskan outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, namun praktiknya masih meluas, termasuk di BUMN. Buruh mendesak pencabutan PP No. 35/2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas.
Reformasi Pajak Perburuhan
Buruh menolak pajak yang makin membebani rakyat, menuntut kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon. Said menilai kebijakan tersebut akan menjaga daya beli dan justru menggerakkan ekonomi.
Selain tiga tuntutan itu, buruh juga mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024. Mereka menilai waktu dua tahun yang diberikan MK segera habis, sementara pembahasan di DPR belum menunjukkan progres nyata.
UU baru diharapkan mengakomodasi isu upah layak, pembatasan kontrak, hak pesangon adil, larangan tenaga kerja asing unskilled, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital, medis, transportasi, serta dosen dan guru swasta.
Buruh juga akan menyuarakan isu tambahan, antara lain pembentukan Satgas PHK, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029 yang lebih representatif.
“Undang-undang ini bukan sekadar aturan, tapi benteng perlindungan bagi buruh. Kami harap Presiden Prabowo bisa mendorong percepatan pembahasan demi melindungi rakyat pekerja,” pungkas Said Iqbal.[zul]
