JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor strategis. Kali ini, KPK resmi menahan tersangka swasta berinisial ROC terkait dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, dilansir dari berbagai sumber pada 28 Agustus 2025.
Sebelum ditahan, ROC sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, gugatannya ditolak majelis hakim. Ia juga dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya dijemput paksa penyidik KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025. ROC ditahan 20 hari pertama hingga 9 September 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
