KPK Tahan ROC dalam Kasus Suap IUP Kalimantan Timur

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Dalam konstruksi perkara, ROC diduga menyuap pejabat melalui perantara SUG dan IC agar enam IUP perusahaannya diperpanjang. Dana sebesar Rp3 miliar mengalir termasuk fee untuk IC. Selain itu, ROC juga memberikan uang Rp150 juta kepada pejabat ESDM Kaltim serta Rp50 juta kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim. Tak hanya itu, DDW selaku anak mantan Gubernur Kaltim AFI meminta fee Rp3,5 miliar sebagai “biaya penebusan” IUP.

KPK menegaskan praktik suap di sektor pertambangan harus diberantas karena industri ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Transparansi dan integritas mutlak diperlukan agar hasil tambang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.[dit]

Exit mobile version