FAKTANASIONAL.NET – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setelah pengesahan tersebut, RUU akan memasuki tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan DIM dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026), dikutip dari detikNews.
“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman memastikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan setelah masa reses. Ia menegaskan target pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
