Hukum  

MK Gelar Putusan PHPU Gibran Malam Ini, Keabsahan Syarat Pendidikan Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Selasa (6/10/2026).

Sidang yang menjadi perhatian karena mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut tercantum dalam agenda resmi MK, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

“Selasa, 6 Oktober 2026, 20.00 WIB. Acara: pengucapan putusan,” demikian agenda yang tercantum di laman MK, Selasa (6/10).

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendaftarkan permohonan pada 10 September 2026. MK kemudian menggelar sidang perdana pada 21 September 2026.

Salah satu pokok yang disorot berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran. Denny Indrayana menyebut dokumen tersebut berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Menurut Denny, surat yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menyatakan Gibran pernah menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Exit mobile version