“Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah,” imbuhnya.
Komisi III DPR RI telah menyusun draf RUU beserta naskah akademik sejak September 2025. Dalam proses tersebut, komisi telah menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Habiburokhman menyebut rangkaian kegiatan tersebut memberikan gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga meminta agar aturan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politik atau tindakan pemerasan.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ujar dia.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” lanjutnya.[dit]
