FAKTANASIONAL.NET – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak berhenti di dalam negeri. Aliran dana maupun hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri juga akan ditelusuri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/10).
Burhanuddin menyebut pengembalian uang tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum. Ia menegaskan sumber daya negara harus kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin, dikutip dari CNN Indonesia.
Burhanuddin mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD Tahun 1945 mengamanatkan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan hanya persoalan konstitusional. Amanat itu juga merupakan tanggung jawab yang harus dijaga dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
