Dalam konstruksi perkara, ROC diduga menyuap pejabat melalui perantara SUG dan IC agar enam IUP perusahaannya diperpanjang. Dana sebesar Rp3 miliar mengalir termasuk fee untuk IC. Selain itu, ROC juga memberikan uang Rp150 juta kepada pejabat ESDM Kaltim serta Rp50 juta kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim. Tak hanya itu, DDW selaku anak mantan Gubernur Kaltim AFI meminta fee Rp3,5 miliar sebagai “biaya penebusan” IUP.
KPK menegaskan praktik suap di sektor pertambangan harus diberantas karena industri ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Transparansi dan integritas mutlak diperlukan agar hasil tambang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.[dit]










