KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel dan sejumlah pejabat Ditjen Binwasnaker & K3. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penting serta perusahaan swasta. Masyarakat berharap penelusuran KPK bisa membongkar seluruh praktik korupsi yang merugikan negara.[dit]
