Menguji Surplus Klaim Menteri Pertanian Melalui Data dan Fakta Lapangan

Menteri Andi Amran Sulaiman/net.

Periode 2014-2019: janji swasembada pangan tidak pernah benar-benar terwujud. Indonesia tetap mengimpor beras, dan temuan BPK mengungkap kelemahan tata kelola.

Periode 2023-sekarang: klaim kembali lebih sensasional. Namun, realitanya adalah kenaikan harga beras, mati surinya penggilingan padi kecil (UMKM), dan ketergantungan pada impor. Rekomendasi audit BPK dari tahun-tahun sebelumnya tidak dijadikan pelajaran.

Rekomendasi: Dari Retorika Harus ke Akuntabilitas

IAW tidak hanya mengkritik, tetapi juga berupaya memberikan solusi konkret untuk membawa tata kelola pangan dari wilayah “mulut” ke “metode”:

1. Jadikan LHP BPK sebagai panduan. Setiap temuan audit harus dituntaskan dengan bukti yang dapat diakses publik.
2. Lakukan audit tematik nasional untuk memverifikasi stok harian, program SPHP, dan lahan sawah yang diklaim.
3. Buat dashboard publik real-time yang memadukan data Kementan, Bulog, dan Bapanas untuk memantau stok, harga, dan distribusi.
4. Lindungi penggilingan padi kecil dengan memastikan akses mereka terhadap bahan baku dan program pemerintah.
5. Penegakan hukum yang presisi, tidak menyasar pelaku UMKM kecil.
6. Wajibkan “data pack” untuk setiap klaim menteri. Setiap pernyataan tentang surplus harus disertai dataset yang dapat diunduh dan diverifikasi publik.

Kesimpulan

Surplus sejati bukanlah soal kata-kata di podium, melainkan tentang:

1. Harga beras yang terjangkau di pasar.
2. Gudang yang dikelola dengan sehat tanpa barang rusak.
3. Penggilingan padi kecil yang bisa bernapas lega.
4. Rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti dengan serius.

Tanpa bukti yang nyata dan dapat diverifikasi, klaim “surplus” hanyalah surplus kata-kata yang tidak mengisi piring rakyat.[***]

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Exit mobile version