Dana tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia, dengan total cadangan mencapai Rp440 triliun. Hampir setengahnya kini digulirkan ke lima bank Himbara.
Menurut Purbaya, pencairan ini bersifat deposit on call, sehingga pemerintah bisa menarik kembali dana tersebut kapan saja jika dibutuhkan. “Ini bukan time deposit, tapi mirip giro. Jadi sangat likuid,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, dana itu boleh digunakan sesuai kebutuhan perbankan, namun tidak diperkenankan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Yang penting likuiditas bisa masuk ke sistem. Kalau nanti kurang, kita bisa tambah lagi. Kan penerimaan negara terus masuk, dari pajak dan lain-lain,” imbuh Purbaya.[zul]
