Kasus Kuota Haji Kemenag, Sekretaris PBNU Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Gedung Merah Putih KPK/fkn

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan serius. Sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membaginya dengan rasio 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak wajar.

Kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa alokasi untuk haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya, 92 persen, diperuntukkan bagi haji reguler. Pelanggaran aturan inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.[dit]

Exit mobile version