FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait serangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Merujuk pada laporan Media Indonesia, Kejagung menegaskan sikap hormat terhadap seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan Polri.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026), dikutip redaksi.
Pihak Kejaksaan kini menunggu hasil akhir dari proses tersebut, termasuk mengenai objek yang digeledah serta barang bukti yang disita.
Di tengah kencangnya spekulasi di media sosial yang mengaitkan nama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan kasus korupsi batu bara dan Asabri, Anang mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
