FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung RI dinilai mulai kebakaran jenggot dan langsung mengambil langkah kuda dengan menyiapkan strategi guna melakukan perlawanan setelah markas Tipidkor Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang timbunan emas dan dolar yang diuga milik Jampidsus Febrie Ardiansyah.
“Kepanikan institusi tersebut terendus lewat bocornya surat dinas rahasia yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk berkumpul dalam koordinasi darurat bertajuk mitigasi potensi ancaman,” tulis akun Threads kementerian_kontroversial, Kamis 9 Juli 2026.
Lebih lanjut akun tersebut mengungkapkan, dalam agenda rahasia yang diakses menggunakan tautan khusus bersandi “Intel-9” tersebut, korps Adhyaksa diduga kuat tengah menyusun kekuatan guna melakukan serangan balik dan mengamankan posisi elit mereka dari sergapan hukum kepolisian.
Dalam lampiran fotonya, akun tersebut juga melampirkan foto surat undangan rapat zoom yang diduga dikeluarkan Kejagung. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB secara virtual.
Agenda tersebut disebut wajib diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, hingga para Kepala Seksi di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu, rapat disebut bertujuan melakukan konsolidasi sekaligus koordinasi terkait potensi AGHT.
Dalam lampiran lainnya, akun tersebut juga melampirkan screenshoot percakapan yang diduga melalui akun Whatsapp. Screenshoot tersebut mengungkapkan tentang kesimpulan hasil rapat yang telah dilakukan yang diantaranya berbunyi, Kajari cari kesalahan Kapolres expose dan ungkap di hadapan media, Kajati cari kesalahan Kapolda ekspos dan ungkap di depan media.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait keaslian surat yang beredar maupun tujuan pelaksanaan rapat konsolidasi tersebut.
Selain itu, masih dihari yang sama (Rabu, 8 Juli 2026) Jaksa Agung RI juga mengeluarkan surat edaran kepada 31 Kajati, 406 Kajari dan 87 jaksa kecamatan di seluruh Indonesia.
