Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan pihak mana pun.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial,” tegas Anang.
Sebagai informasi, penggeledahan yang dilakukan kepolisian mencakup lokasi strategis seperti sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di Sentul, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat dikabarkan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, emas seberat 47 kilogram, dan valuta asing.
Menutup pernyataannya, Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.[dit]
