Kasus Kuota Haji: KPK Sebut Uang dari Khalid Basalamah Hasil Tindak Pidana

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu perkembangan terbaru adalah pengembalian sejumlah uang oleh Ustaz Khalid Basalamah.

KPK dengan tegas menyatakan bahwa uang yang dikembalikan tersebut merupakan barang bukti penting yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini sangat krusial untuk kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/9/2025).

Uang tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri alur dan praktik jual beli kuota haji ilegal.

Exit mobile version