Sejalan dengan itu, Interpol Pusat di Lyon, Prancis, juga telah menerima permohonan red notice bagi Riza yang hingga kini masih berada di luar negeri.
“Informasi terakhir dari NCB dari Indonesia sudah diteruskan ke pusat, ke Lyon, Perancis. Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat Yang berada di Lyon, Perancis,” tutur Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung turut mengajukan pencegahan terhadap Irawan Prakoso, pihak yang disebut berafiliasi dengan Riza Chalid. Irawan kerap mangkir dari panggilan penyidik karena berada di luar negeri.
Sejumlah kendaraan milik Riza yang dititipkan padanya sebelumnya juga sudah disita penyidik.[zul]
