Direktur Dan Pemilik 30 Perusahaan Perkebunan Sawit Pembakar Lahan Harus Dipidana

Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar memimpin apel kebakaran lahan. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – 30 Perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat dengan jumlah titik hotspot terbanyak, menjadi pelanggan karhutla karena tidak pernah sangsi pidana dari Polda Kalbar. Kali ini owner dan direktur utama 30 perusahaan ini, harus dipidana karena membakar lahan untuk land clearing sawit, agar persoalan karhutla tidak terus berulang.

Berdasarkan data yang diambil dari Dinas Laingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kaliman Barat, terdapat sedikitnya 30 perusahaan atau kawasan perkebunan dengan jumlah hotspot terbanyak pada data per 31 Agustus 2026. Data tersebut mencatat 1.203 titik hotspot pada 30 perusahaan atau kawasan perkebunan tersebut.

Pembakaran lahan di salah satu perusahaan perkebunan sawit. (Dok. Ist)

PT Kayung Agro Lestari berada di urutan teratas dengan 164 hotspot, disusul PT Rapi Kamajaya Abadi 1 sebanyak 157 hotspot dan PT Sebukit Internusa sebanyak 104 hotspot. Berikutnya PT Jalin Vaneo dengan 81 hotspot, PT Mitra Karya Sentosa 57 hotspot, PT Pinang Witmas Abadi 43 hotspot, PT Rezeki Sawit Ambawang 41 hotspot, dan PT Limpah Sejahtera 35 hotspot.

Kemudian PT Karya Makmur Langgeng tercatat 29 hotspot, PT Sinar Karya Mandiri 26, PT Cipta Tumbuh Berbuah 25, PT Sawit Rezki Abadi 25, PT Gading Tirta Mandiri 25, Condong Garut 24, dan PT Damai Agro Sejahtera 24 hotspot.

Selanjutnya PT Arrtu Energie Resources tercatat 19 hotspot, PT Primakarya Adilestari 18, PT Sawit Mitra Abadi 16, PT Prana Indah Gemilang 15, PT Kalimantan Agro Pusaka 15, PT Rapi Kamajaya Abadi 2 14, PT Anugerah Palm Indonesia 14, serta PT Rajawali Jaya Perkasa 14 hotspot.

Adapun PT Harapan Hibrida Kalbar, PT Fajar Saudara Lestari dan Sumatera Makmur Lestari masing-masing tercatat 13 hotspot. PT Karya Bhakti Agro Sejahtera, PT Putra Sari Lestari dan PT Nusa Jaya Perkasa masing-masing 12 hotspot, sedangkan PT Sawit Makmur Sejahtera tercatat 11 hotspot.

Data hotspot tersebut merupakan indikator adanya titik panas yang terdeteksi pada kawasan yang teratribusi sebagai kebun di Kalimantan Barat. Banyaknya titik panas dalam suatu kawasan menjadi dasar penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan dan menelusuri penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.

Pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H. menilai penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Menurut dia, karhutla yang terus berulang setiap tahun tidak hanya berdampak terhadap kehidupan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat meluas.

“Semakin marak dan meluasnya karhutla di Kalimantan Barat tentu akan menimbulkan dampak bagi kehidupan masyarakat dan kerusakan lingkungan secara global. Kalau dari tahun ke tahun terus berulang, dampaknya akan semakin luas,” kata Rizal.

Menurut Rizal, salah satu upaya untuk mencegah karhutla terus berulang adalah memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum, terutama apabila kebakaran terjadi di area perkebunan milik perusahaan atau korporasi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh terhadap seluruh pelaku karhutla, khususnya yang terjadi di area perkebunan milik perusahaan dan korporasi,” ujarnya.

Rizal mengatakan ” tanggung jawab tidak semestinya berhenti pada pekerja atau masyarakat yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Pemilik perusahaan, Direktur utama dan semua pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan harus dipidana, apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.”

Rizal menjelaskan, dalam konteks tertentu terdapat konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pemegang izin usaha perkebunan atau kehutanan atas kerusakan lingkungan yang terjadi dalam wilayah pengelolaannya, apalagi pembakaran untuk land clearing pembukaan lahan baru.

“Artinya, pemegang izin usaha perkebunan atau kehutanan dapat memikul pertanggungjawaban mutlak atas kebakaran yang terjadi di lingkungan kerjanya. Terlepas apakah api itu sengaja dibakar untuk land clearing oleh korporasi atau terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan, harus dilihat bagaimana tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran tersebut,” katanya.

Exit mobile version