FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset dalam penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat yang menjerat Sudianto alias Aseng. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026), dikutip dari detikNews.
Penyitaan mencakup aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya dengan estimasi Rp1,43 miliar.
Sementara itu, aset bergerak menjadi bagian terbesar dengan nilai sekitar Rp336,9 miliar. Barang yang disita meliputi tujuh kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan kapal tug boat senilai Rp90 miliar.
Selain armada laut, penyidik menyita 16 alat berat di area pertambangan. Peralatan tersebut terdiri atas excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp32 miliar.
