RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Korupsi hingga Perdagangan Orang

RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Korupsi hingga Perdagangan Orang/(YouTube)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset melalui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset, pendalaman, serta mencermati masukan dari para ahli.

Pembahasan juga dilakukan dengan membandingkan aturan serupa yang berlaku di sejumlah negara.

Dikutip dari detikNews, Sabtu, 29 Agustus 2026, Habiburokhman mengatakan, “Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini.”

Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum mendorong agar cakupan tindak pidana dibatasi pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.

Exit mobile version