Komisi III juga membandingkan penerapan aturan di negara lain, termasuk Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan nilai lebih dari NZ$30 ribu.
Adapun 13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman menegaskan RUU tersebut diharapkan berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
Masukan masyarakat serta para ahli disebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan yang partisipatif dan komprehensif.
13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Daftar
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
[dit]
