Lebih dalam, Asep menjelaskan bahwa praktik ini berujung pada sistem lelang informal. Biro perjalanan yang berani membayar lebih mahal akan mendapatkan kuota tambahan tersebut. Situasi ini jelas merugikan jemaah karena biaya yang seharusnya transparan menjadi tidak terkendali. Diduga kuat, ada peran asosiasi travel haji dan umrah dalam memfasilitasi “lobi-lobi” kepada oknum di Kementerian Agama. Pengurus asosiasi disebut membawa data untuk dinegosiasikan di Jakarta, memastikan travel tertentu mendapat jatah lebih besar.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2023 yang realisasinya tidak sesuai aturan. KPK yang telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan, kini bekerja sama dengan BPK untuk mengaudit potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga mengendus aliran dana haram dari jual-beli kuota, di mana harga satu kursi haji khusus bisa mencapai Rp300 juta. Uang panas ini diduga mengalir ke kantong oknum Kemenag melalui seorang “juru simpan”.[dit]
